Cover

Tata Kelola Perusahaan

LAPORAN TAHUNAN PELAKSANAAN TATA KELOLA TERINTEGRASI

KONGLOMERASI KEUANGAN CIPTADANA

TAHUN 2017

 

Konglomerasi Keuangan Ciptadana wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan efektif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

Tata Kelola Terintegrasi adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (Transparency), akuntabilitas (Accountability), pertanggungjawaban (Responsibility), independensi (Independency) atau profesional (Professional), dan kewajaran (Fairness) secara terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan.

Tata Kelola Terintegrasi diterapkan pada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam Konglomerasi Keuangan Ciptadana, dengan struktur konglomerasi* sebagai berikut:

  • Entitas Utama / LJK Induk

                    PT Ciptadana Sekuritas Asia, ditetapkan sebagai Entitas Utama.

  • LJK Anak, yang terdiri dari 2 (dua) LJK sebagai berikut:
    1. PT Ciptadana Asset Management,

                      Sektor Keuangan: Perusahaan Efek (Manajer Investasi)

                2. PT Ciptadana Multifinance.

Sektor Keuangan: Pembiayaan.

*Catatan: Struktur konglomerasi per 12 Oktober 2015 sesuai persetujuan OJK

Untuk mendukung penerapan Tata Kelola Terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan Ciptadana, PT Ciptadana Sekuritas Asia selaku Entitas Utama menyusun Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi yang merupakan pencerminan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi di seluruh LJK dalam Konglomerasi Keuangan Ciptadana.

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Ciptadana tahun 2017 disusun berdasarkan :

  1. Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan;
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan
  4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/SEOJK.03/2015 tentang PenerapanTata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan;
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.

 

Laporan  Tahunan  Pelaksanaan  Tata  Kelola  Terintegrasi  Konglomerasi  Keuangan  Ciptadana tahun 2017 terdiri dari:

  1. Laporan Penilaian Sendiri Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi selama 1 (satu) tahun buku 2017;
  2. Struktur Konglomerasi Keuangan;
  3. Struktur  kepemilikan  saham  pada  Konglomerasi  Keuangan yang menggambarkan pihak-pihak yang menjadi pemegang saham Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Konglomerasi Keuangan sampai dengan pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholders);
  4. Struktur  kepengurusan  pada  PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai  Entitas  Utama  dan  LJK  (Perusahaan  Anak)  dalam Konglomerasi Keuangan;
  5. Kebijakan Transaksi Intra-Grup yang memuat kebijakan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi Transaksi Intra-Grup.


 

Untuk informasi lebih lengkap dapat dibaca melalui dokumen berikut:

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi 2017.pdf