Logo bei   cover

Sosialiasasi Perubahan T+3 Menjadi T+2

Penjelasan Singkat Mengenai T+2

Siklus Penyelesaian Bursa T+2 (T+2) merupakan Penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.

 

Tentang T+2

Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia, salah satu rekomendasi pengembangan Pasar Modal Dunia dan praktik yang ada saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa. Saat ini negara - negara dari Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat Siklus Penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2.

Penerapan T+2 dapat memberikan manfaat bagi Industri diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian, penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.

 

Skema Penyelesaian Bursa Efek Indonesia

Skema Penyelesaian di Bursa Efek Indonesia setelah T+2 di implementasi menjadi sebagai berikut :

 

Manfaat T+2

 1. Efisiensi proses Penyelesaian

Siklus Penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang.

 

2. Penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia

Berbagai Bursa dari Kawasan Eropa, Asia Pasifik, Australia, New Zealand, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Kanada sudah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2. Bursa – bursa lainnya juga telah mengumumkan rencana untuk mempercepat Siklus Penyelesaian mereka.

 

3. Likuiditas pasar menjadi lebih tinggi

Dengan waktu Penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid.

 

4. Perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat

Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan ‘switching’ ke instrument investasi lainnya.

 

5. Penurunan risiko counterparty dan pasar

Semakin lama waktu Penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan itu sendiri.

 

Pengumuman Resmi:   Unduh Pengumuman

FAQ:   Unduh FAQ